Senin (26/05/2025) Desa Sungsang menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 periode Januari-Mei, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 agar Desa Memberikan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp. 300.000,- / KPM (Keluarga Penerima Manfaat ) selama 12 Bulan ke depan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, tokoh Masyarakat dan penerima BLT.
Adapun pada penyaluran kali jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah Sebanyak 35 KPM dengan masing-masing KPM menerima sebesar Rp. 300.000,-. Dalam sambutannya Kepala Desa Desa Sungsang ARBAIN.R memberikan arahan mengenai pelaksanaan dan pemanfaatan BLT DD dan juga tidak lupa untuk berpesan kepada masyarakat agar selalu bersyukur dan mengikuti tatib kepemerintahan Desa khususnya dan Negara pada Umumnya.